top of page

SISTEM PENGELOLAAN

Sistem pengelolaan dan operasional Program Studi Pendidikan Matematika mencakup planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), staffing (staf), leading (kepemimpinan), dan controlling (Pengawasan)
​

Planning (Perencanaan)

Perencanaan disusun dan dirumuskan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2015-2019 dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Pengembangan perencanaan Program Studi Pendidikan Matematika memerlukan koordinasi ke tingkat Fakultas untuk lebih mengharmonisasi dan menyelesaraskan pengembangan PS. Dibidang Anggaran, penyusunan perencanaan didasarkan pada evaluasi hasil kinerja program tahunan sebelumnya, sehingga ketika menyusun anggaran tahun berjalan mengarah untuk membiayai program kegiatan PS yang berkaitan dengan pengukuran kinerja program studi. Ketua Program Studi dalam menyusun perencanaan selalu didasarkan pada pendidik baik kualitas maupun kuantitasnya dengan analisis SWOT.

​

Organizing (Pengorganisasian)

Pelaksanaan organisasi Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua. Dalam pelaksanaan manajemen Program Studi ketua PS tanpa didampingi oleh Sekretaris Program Studi, sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor: K.1107/J.15.02/Unmas/XII/2017 tentang Surat Keputusan Struktur Tata Pamong Program Studi dengan Jumlah Mahasiswa Minimum; administrasi ketua PS dibantu oleh staf pegawai. Ketua PS Pandidikan Matematika melaksanakan kegiatan pengorganisasian dengan mengedepankan kepeminpinan kolektif kolegial, yaitu kepeminpinan yang mengedepankan kebersamaan, kerjasama, dan kemitraan yang profesional dengan melibatkan seluruh civitas akademik dalam merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan.

​

Staffing (Staf)

Tugas dan fungsi masing-masing struktur dapat dijelaskan sebagai berikut.

​

Ketua Program Studi bertugas:

Memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik, meliputi pelaksanaan tri dharma dan kegiatan pendukung berupa sarana dan prasarana, administrasi umum dan keuangan, SDM, dan kemahasiswaan. Untuk mendukung lancarnya tugas-tugas tersebut Ketua Program Studi memimpin dan mengendalikan dalam penyusunan:

  1. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT);

  2. Rencana dan panduan penerimaan mahasiswa baru di setiap semester;

  3. Mengkoordinir dan mengolah administrasi umum, kemahasiswaan, dan proses pembelajaran di program studi;

  4. Mengkoordinir dalam menyusun atau meninjau kurikulum, silabus, dan perangkat pembelajaran lain seperti Rencana Pembelajaran Semesteran (RPS) dan Rencana Assesmen pendidikan;

  5. Kalender akademik dan jadual perkuliahan, serta menentukan dosen pengampu mata kuliah persemester pada setiap awal semester;

  6. Mengkoordinir kegiatan perwalian mahasiswa pada setiap awal semester;

  7. Mengkoordinir laporan PDDikti pada setiap akhir semester;

  8. Mengkoordinir dosen tetap dan tidak tetap dalam pelaksanaan kegiatan tridharma secara seimbang di program studi;

  9. Menciptakan suasana akademik yang kondusif di program studi;

  10. Mengkoordinir pelaksanaan bimbingan atau penyusunan skripsi bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat sesuai Buku Panduan skripsi di Program Studi;

  11. Berkoordinasi dengan UPM melakukan monitoring kegiatan tri dharma di lingkungan Program Studi;

  12. Menindaklanjuti hasil monevin dan audit Program Studi dengan menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL);

  13. Membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Dekan mengenai berbagai kegiatan tridharma dan kemahasiswaan serta administrasi pendidikan di lingkungan Program Studi yang dijadikan rapat pimpinan di FKIP Unmas Denpasar.

Unit Penjaminan Mutu, bertugas:

  1. Membantu Ketua Program Studi dalam merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tridharma sesuai dengan program kerja Program Studi;

  2. Merencanakan, melaksanakan,dan mengendalikan pelaksanaan SPMI di Program Studi;

  3. Menyusun Buku Pedoman Kebijakan SPMI, Buku Manual Prosedur SPMI, Buku Standar SPMI, dan Form pelaksanaan SPMI di Program Studi;

  4. Melaksanakan monevin terhadap pelaksanaan kegiatan tridharma di Program Studi;

  5. Menyusun laporan kegiatan monevin secara rutin setiap akhir semester;

  6. Mendampingi Ketua Program Studi merencanakan dan melaksanakan tindaklanjut dari hasil monevin.

 

Unit Pelaksana Teknis (UPT), bertugas:

  1. Merencanakan dan melaksanakan pelayanan kegiatan akademik kepada mahasiswa yang mengakses sarana dan prasarana disetiap UPT;

  2. Merencanakan dan menyiapkan peralatan yang diperlukan dosen dan mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika saat mengakses UPT;

  3. Mengkoordinasikan kepada Ketua Program Studi secara rutin setiap perkembangan yang terjadi UPT.

 

Fungsi staffing (pemberdayaan staf) lebih diarahkan pada peningkatan karakter dosen dan pegawai. Meningkatkan akhlak, intelektual, afektif dalam meningkatkan kinerja dosen dan pegawai. Dalam hal ini upaya untuk merangkul, melibatkan, dan mengaktifkan staf diharap dapat membina kreativitas ke arah prestasi kerja untuk mendukung pencapaian visi Program Studi. Untuk itu Ketua Program Studi berupaya untuk melakukan kegiatan secara kolektif, kegiatan out bound, workshop etika akademik, pelatihan kepemimpinan dan sebagainya.

Leading (Kepemimpinan)

Pola kepemimpinan di Program Studi Pendidikan Matematika menerapkan gaya kepemimpinan demokratis yang memberikan ruang kepada setiap civitas akademika untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kemajuan akademik dan non akademik. Pola kepeminpinan ini dijalankan oleh pimpinan Program Studi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dan dinamis, dan lain sebagainya.

Controlling (Pengawasan)

Fungsi pengawasan diadakan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi serta dalam rapat program studi. Hasil rapat di antaranya memutuskan program-program kerja apa yang berjalan dengan baik dan patut dipertahankan, kemudian program-program apa yang tidak berjalan akan dipertimbangkan keberlangsungannya. Selain evaluasi program-program kegiatan, juga dilakukan evaluasi kinerja staf, apakah setiap unit kerja staf berkerja dengan baik, atau mengalami hambatan. Penelurusan hambatan diperlukan untuk menentukan solusi yang harus diambil guna terus meningkatkan kinerja unit kerja. Dekan bersama Ketua Program Studi dan UPM melakukan pengawasan dan penilaian kinerja dosen dan pegawai berdasarkan standar mutu yang telah dibuat untuk kemudian dirumuskan perbaikan dan pengembangan, bahkan peningkatan standar. Pengawasan dilakukan secara kontinu dan terpadu melalui Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) oleh Tim Audit Internal yang dibentuk oleh Rektor. Audit dilakukan secara periodik untuk mengontrol dan mengevaluasi ketercapaian mutu program studi.

© 2018 by pspmatematika@unmas.ac.id

  • whatsapp
  • Instagram Social Icon
  • YouTube Social  Icon
bottom of page